Beberapa Biaya yang Berhubungan dengan Pengajuan Pinjaman Selain Biaya Provisi

Pengertian dari provisi adalah biaya yang dibayarkan kepada bank atas dasar balas jasa dikarenakan pinjaman telah disetujui. Umumnya, biaya ini dapat ditemui ketika mengajukan sebuah pinjaman baik berupa KPR maupun sejenisnya. Bank umum akan mengenakan penalti kepada nasabahnya apabila nasabahnya melakukan pelanggaran pada perjanjian. Biaya penalti tersebut merupakan bentuk hukuman berupa denda akibat membayar lunas sebagian atau seluruh sisa pinjaman yang telah jatuh tempo. Hal ini dilakukan agar keuntungan bank tidak berkurang. Biaya penalti pada setiap bank berbeda-beda tergantung jenis pinjaman yang diajukan. Jika seorang nasabah melunasi cicilan sebelum jatuh tempo, maka pihak bank akan memberikan sanksi sekitar 5%-7% dari sisa tagihan. Terdapat juga beberapa jenis pinjaman dengan ketentuan penalti pelunasan yang mendapatkan percepatan seperti kredit properti, mobil, KTA dan modal usaha. Agar terhindar dari penalti, Anda dapat membayar cicilan lebih banyak, lakukan refinancing dan waspada terhadap kenaikan bunga.

Beberapa Biaya Lainnya yang Berhubungan dengan Pengajuan Pinjaman selain Biaya Provisi

Selanjutnya setelah mengetahui pengertian provisi itu apa, Anda juga harus mengetahui biaya yang berhubungan dengan pengajuan pinjaman. Biaya tersebut adalah meliputi tarif percepatan pelunasan, asuransi, tahunan, bunga, survei dan denda keterlambatan.

  • Biaya Asuransi

Biaya asuransi adalah biaya yang berasal dari saldo premi yang dibayarkan secara rutin tiap bulannya. Tetapi, jika saldo sudah habis, tarif asuransi dapat diambil dari unit premi top up. Biaya tersebut memiliki fungsi sebagai perlindungan dari keluarga nasabah atas kewajibannya melunasi utang yang masih ada. Besarnya tarif tergantung dari usia, jenis kelamin, riwayat kesehatan, status merokok atau tidak dan besar uang pertanggungan. Apabila peserta asuransi semakin tua, maka tarif yang dibayar akan semakin besar. Biaya ini harus rutin dibayarkan selama masih menjadi peserta asuransi.

  • Biaya Tahunan

Biaya tahunan akan ditetapkan oleh bank untuk dilunasi nasabah setiap tahunnya. Adapun jumlah nominalnya akan disesuaikan berdasarkan periode waktu pinjaman yang sebelumnya sudah diajukan oleh nasabah dan jumlah nominalnya tergantung pada bank yang bersangkutan. Tetapi, terdapat juga bank yang tidak mengenakan biaya ini pada KTA yang sudah ditawarkan. Biasanya jumlah tarif ini berkisar 1%-2% dari plafon di pinjaman pertama. Biaya tersebut juga akan disesuaikan dengan jumlah tahun pengajuan yang sudah dilakukan pihak bank.

  • Biaya untuk Denda Keterlambatan

Jika terlambat membayar tagihan, walaupun hanya sehari maka akan dikenakan denda. Jumlah nominalnya berbeda- beda pada setiap bank. Supaya terhindar dari biaya ini, maka harus melunasi cicilan tepat pada waktunya.

  • Biaya Bunga

Jenis biaya ini perlu diperhatikan ketika ingin mengajukan kredit di perbankan. Hal ini disebabkan bunga menjadi komponen besar dari semua cicilan yang wajib dibayar setiap bulan. Nominalnya berbeda- beda tergantung bank yang memberikan kredit. Contohnya, jenis KTA, tarif bunga yang dikenakan lebih tinggi dibandingkan kredit dengan agunan. Biasanya, kredit tanpa agunan mengenakan bunga antara 10% hingga 23% per tahun bergantung dengan lama waktu pelunasannya. Tarif tersebut menjadi tinggi karena jenis utang tidak meminta jaminan aset dari seorang nasabah sehingga risiko bank lebih besar. Contohnya, ketika kredit tanpa agunan berlaku bunga flat, maka ketika meminjam besaran bunga tidak akan mengalami perubahan hingga kredit tersebut lunas.

  • Biaya Survei dan Meterai

Biasanya aktivitas ini dilakukan oleh surveyor untuk memastikan barang yang dibiayai layak dan dokumennya valid. Selain mengunjungi tempat tinggal maupun usaha, survei juga dapat dilakukan melalui telepon. Umumnya jenis kredit seperti KPR dan KMG akan dikenai tarif survei. Tetapi, untuk jenis kredit tanpa agunan umumnya bank tidak mengenakan biaya ini. Sementara untuk meterai menjadi bagian dari biaya administrasi untuk pengurusan surat menyurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *